Indovoices.com –Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk menaati aturan karantina kesehatan yang berlaku di Indonesia, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Karena tes PCR itu kan sesaat, banyak potensi paparan ketika di bandara, perjalanan ke bandara, di pesawat, turun dan keluar dari pesawat menuju ke rumahnya,” ucapnya.
“Nah ini menunjukkan begitu pentingnya kebijakan karantina selama 14 hari sejak kedatangan dari luar negeri, itu kewajiban moral setiap penduduk,” kata Dicky menegaskan.
Aturan karantina kesehatan selama pandemi Covid-19 ini sudah diatur dalam
Rangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto.
Menurut surat itu, Rizieq harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) setelah mendarat di bandara.
Kemudian harus melalui pemeriksaan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker di bandara dan mencuci tangan secara teratur.
Jika Rizieq sudah membawa tes PCR dengan hasil negatif, langkah selanjutnya adalah dapat memvalidasi dokumen, mengantri di area imigrasi, dan melanjutkan perjalanan.
Meskipun sudah lolos pemeriksaan dengan bekal surat PCR dari Arab Saudi, Rizieq tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, aturan ini ditentang Rizieq, dia langsung melakukan beberapa agenda seperti memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) pagi.
Siangnya, dia mengunjungi ponpes Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT05/04, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk meletakan batu pertama pembangunan masjid.(msn)