Indovoices.com –Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup era Orde Baru, Emil Salim, memohon kepada Presiden Jokowi agar menghentikan ekspor benih lobster. Kebijakan ekspor yang sebelumnya dilarang, kini diizinkan melalui Peraturan Menteri atau Permen Kelautan dan Perikanan No. 12 tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020.
Emil Salim yang juga ekonom senior dari Universitas Indonesia itu menilai, mengizinkan ekspor benih bening lobster akan mengurangi kesempatan nelayan dan pengembang lobster nasional menaikkan nilai tambah lobster serta hasil pendapatannya.
“(Kebijakan itu) semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” tulis Emil Salim di akun twitternya.
Dia menambahkan, “Sejalan dengan penolakan PP Muhammadiyah dan PB NU, saya mohon Presiden Jokowi membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020,” tandasnya.
Menurutnya, mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dalam rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan, ada akhirnya akan merugikan Indonesia.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) meminta pemerintah menghentikan ekspor benih lobster. “Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif, bukan hanya benihnya (punah) tapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua LBM PBNU, M Madjib Hassan, dalam keterangan resmi.
Sikap senada juga disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Dia beralasan, kebijakan ekspor benih lobster secara jangka panjang tidak akan memberikan keuntungan bagi kepentingan nasional dan juga para nelayan Indonesia. (msn)