Indovoices.com– Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya mendukung gagasan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang kursus pranikah. Menurutnya, hal itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.
“Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespons problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” terang Menag di Jakarta.
Menurut Menag, Bimwin ini merupakan revitalisasi dari kursus pranikah beberapa tahun sebelumnya yang dipandang kurang efektif membekali catin. Untuk Bimwin Catin ini, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama juga sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari, menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.
Materi yang disampaikan antara lain terkait: fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.
“Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan catin di 34 provinsi. Tahun ini, sampai Oktober 2019, penyelenggaraan bimwin yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 catin,” jelas Menag.
Menag mengakui bahwa jangkauan pelaksanaan bimwin catin memang masih sangat jauh jika dibandingkan dengan rerata peristiwa nikah yang mencapai 2juta perkawinan dalam setahun. Gagasan Menko PMK diharapkan dapat disinergikan dengan program bimwin sehingga pelaksanaannya bisa semakin massif.
“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimwin yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur Penghulu dan Penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,” tutur Menag. “Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” lanjutnya.
Kemenag juga sedang mengembangkan aplikasi bimwin. Aplikasi ini sudah pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan disambut positif. “Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama, juga memuat seluruh informasi yang diperlukan bagi catin guna membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera. Kemenko PMK juga mengajak seluruh K/L terkait dan Kemenag sebagai koordinatornya,” tutur Menag.
Bimbingan perkawinan dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik memang tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui bimbingan keluarga Sakinah. Di Kemenag, ada bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).
Aplikasi Bimwin ini didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat, khususnya catin, dapat mengakses semua informasi tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek.
Selain Bimwin, lanjut Fachrul, Kemenag juga telah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah. Ada tiga aspek program Pusaka Sakinah, yaitu: penanganan isu-isu perkawinan, seperti perceraian, KDRT, dan kawin anak; pengembangan dan pengelolaan jejaring kerja lokal di kecamatan, baik dengan petugas puskesmas, penyuluh KB, tokoh masyarakat, majelis taklim; dan penguatan moderasi beragama berbasis keluarga.
“Dalam lima tahun ke depan, Kemenag menargetkan ada 500 KUA Pusaka Sakinah, atau sedikitnya 1 KUA di tiap kabupaten/kota untuk diproyeksikan menjadi KUA Model dalam pelayanan perkawinan dan keluarga,” tutur Menag.
KUA tersebut, kata Menag, menyediakan layanan bagi remaja, calon pengantin, dan bagi keluarga muda di masa nikah. Bimbingan bagi remaja usia sekolah (14 – 19 tahun) ditujukan untuk pencegahan seks pranikah. Bimbingan remaja usia nikah untuk membangun kesiapan mental dan perlunya perencanaan matang dalam membangun keluarga perkawinan.
Bimbingan pranikah bagi catin untuk memberikan ketrampilan dalam mengelola dinamika perkawinan dlm keluarga. Bimbingan masa nikah untuk memberi ketrampilan mengelola hubungan yang berkesalingan dan berkeadilan, serta mengelola keuangan keluarga. “KUA model juga memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan bagi rumah tangga yang mengalami permasalahan,” tandasnya. (jpp)