Indovoices.com –Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Hal ini karena isi twit Gray yang dianggap menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Bali menjadi trending di media sosial Twitter pada Minggu (17/1/2021) malam.
Setelah ditelusuri, hal itu dipicu sebuah utas dari pemilik akun Twitter milik Kristen Gray dengan username @kristentootie.
Di akun Twitternya, dia mencuit beberapa hal soal Bali, Di antaranya Gray menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis. Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Salah satunya karena biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat.
Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19. Utas yang viral itu sempat dikecam warganet.
Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Cuitan Gray akhirnya menjadi pemicu pihak Imigrasi untuk melakukan penelusuran terhadap WNA asal Amerika tersebut.
Pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray untuk mengonfirmasi perihal twitnya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi Covid-19.
Imigrasi juga ingin mengetahui terkait pekerjaan Gray selama tinggal di Bali.
Gray diketahui menggunakan visa kunjungan untuk sampai ke Bali.
Dideportasi
Gray bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, beserta pengacaranya mendatangi Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pengacara menyebut Gray syok dengan reaksi netizen atas cuitannya.
Setelah 8 jam diperiksa, Gray bersama kekasihnya akhirnya disanksi deportasi.
“Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.
Keputusan ini diambil karena sejumlah alasan.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
“Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona. Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun,” kata dia.
Ia juga dideportasi karena cuitan yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kekasih Gray ikut dideportasi karena dianggap terlibat dengan kegiatan tersebut.
Tanggapan Kristen Gray
Menanggapi sanksi yang diberitakan, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
“Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Sembari menunggu penerbangan untuk kembali ke negara asal, Gray dan pasangannya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.(msn)