Sabtu, 14 Desember 2024

dr Reisa: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19, Bisa Dipidana

Indovoices.com –dr Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat mendukung anjuran Kemenkes dalam memulasarkan jenazah pasien COVID-19. Reisa memastikan protokol pemakaman dilakukan untuk mencegah penularan corona dan didukung oleh pemuka agama.

RelatedPosts

“Didukung pemuka agama, terutama oleh MUI, tujuannya memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus corona,” kata dr Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB.

“Maka jangan lakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19, apalagi sampai membuat kerumunan di jalan,” tutur anggota tim komunikasi Gugus Tugas ini

“Kasus penularan COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tak ditangani dengan baik, tidak sesuai protokol. Pemerintah mengimbau masyarakat ikuti protokol penanganan jenazah dan pasien meninggal,” ungkap Reisa.

Reisa meminta pihak kerabat dan keluarga mempercayakan penanganan jenazah kepada petugas kesehatan. Reisa juga mengingatkan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penolakan pemakaman jenazah.

Petugas membawa peti jenazah pasien virus corona untuk dimakamkan di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

“Siapa yang menolak pemakaman jenazah, merintangi dan mempersulit proses pemakaman dapat dipidana, untuk mewujudkan amanat itu, pejabat atau aparat harus berani ambil langkah tegas,” kata Reisa.

Berikut tiga kategori pasien meninggal yang wajib dimakamkan sesuai protokol corona:

  1. Jenazah suspek dari dalam RS sebelum keluar hasil swab
  2. Jenazah yang ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi
  3. Jenazah dari luar RS dengan riwayat memenuhi kriteria probable COVID-19 termasuk pasien Death On Arrival, rujukan dari RS lain.(msn)

Related Posts

Next Post

Recommended

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist