Indovoices.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Plt. Kepala Badan Fiskal Arif Baharudin melakukan Rapat Kerja Komisi XI membahas mengenai ekstensifikasi barang kena cukai, terutama cukai plastik. Dipaparkan Menkeu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2016, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107.065.217 kg pertahun. Indonesia pun menjadi salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia.
“Cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi suatu barang karena barang tersebut dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan ataupun lingkungan. Instrumen cukai tepat untuk mengatasi hal tersebut,” ungkap Menkeu di hadapan para anggota Komisi XI.
Adapun tarif cukai plastik untuk ketebalan yang diajukan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp30.000/kg atau setara Rp200/lembar. Dari tarif yang diajukan harapannya konsumsi plastik akan berkurang hingga 50% dan dapat memunculkan potensi penerimaan cukai sebesar Rp1,6 triliun.
Lebih lanjut, Menkeu pun menjelaskan tarif yang diusulkan ini masih rendah dibanding beberapa negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan shock pada pelaku pasar. Potensi inflasi yang disebabkan oleh pengenaan cukai plastik ini juga hanya berkisar 0.045%.
“Dengan instrumen ini, kita berharap produsen secara bertahap mulai memiliki pilihan memproduksi barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti akan dibedakan tarifnya. Semakin ramah lingkungan cukainya jauh kecil bahkan tidak ada sehingga produsen pun akan bertransformasi” katanya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan Komisi XI DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik dan meminta Pemerintah menyusun roadmap perluasan barang kena cukai lainnya.(kemenkeu)