Indovoices.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak mengambil keputusan yang strategis selama pandemi Covid-19.
Hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19, termasuk pengesahan undang-undang yang tak berhubungan dengan wabah, diminta untuk ditunda.
“Kami merekomendasikan seluruh proses pengambilan keputusan di luar Covid-19 itu diundurkan saja,” kata Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi, dalm sebuah diskusi.
Hanafi mengatakan, selama masa sidang ketiga ini, muncul kesan bahwa DPR sengaja mengambil kesempatan dalam keterbatasan situasi pandemi.
Hal ini dibuktikan dengan rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang dalam waktu dekat, seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Padahal, masyarakat tengah berjuang untuk bertahan hidup menghadapi wabah.
“DPR seolah berjalan sendiri tidak kontekstual dengan apa yang dirasakan oleh warga,” ujar Hanafi.
Selama wabah Covid-19 ini, lanjut Hanafi, langkah-langkah strategis yang diambil DPR seharusnya hanya yang berkaitan langsung dengan pandemi.
Misalnya, melakukan pembahasan penundaan Pilkada 2020, membahas Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, atau Undang-undang Penanggulangan Bencana.
Hal-hal yang tidak berkaitan dengan Covid-19, kata Hanafi, seharusnya ditunda hingga pandemi usai.
“Kita mendorong supaya DPR lebih fokus terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada Covid-19,” kata dia.
DPR berencana membahas sejumlah rancangan undang-undang di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah rancangan undang-undang tersebut antara lain, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan hingga RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (msn)