Indovoices.com-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, bukan aturan menteri lainnya. Hal itu disampaikan terkait peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal ojek.
“Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub (peraturan Menteri Perhubungan) efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan,” kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema “Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19” yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, dimana menjaga jarak menjadi hal prioritas walaupun aturan Permenhub ini ada protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung,” ujarnya melanjutkan.
Dua aturan tersebut terbit untuk mendukung PSBB, namun menyebabkan persoalan untuk ojek. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran PMK No 9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020 yang menyebutkan “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang”.
Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan tertanggal 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.
Pasal 11 huruf d menyebutkan: “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, melakukan penyemprotan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
“Dari beberapa laporan menteri, sekitar 1,65 juta warga negara kita yang mengalami PHK dan dirumahkan, sehingga segera dimulai distribusi bantuan sosial melalui program ‘social safety net’ agar masyarakat terdampak terutama di Jabodetabek bisa segera mendapatkan dukungan terutama bantuan sembako dari Kementerian Sosial,” tuturnya.
Hingga Ahad (12/4), jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.241 kasus dengan 359 orang dinyatakan sembuh dan 373 orang meninggal dunia.
Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif berturut-turut yaitu DKI Jakarta (2.044), Jawa Barat (450), Jawa Timur (386), Banten (281), Jawa Tengah (200), Sulawesi Selatan (222), Bali (81), Sumatera Utara (65), Yogyakarta (48), Papua (63), Nusa Tenggara Barat (37), Kalimantan Timur (35) dan provinsi lainnya.
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Ahad (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.853.155 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 114.247 kematian, sedangkan 423.625 orang dinyatakan sembuh.
Kasus di Amerika Serikat mencapai 560.433 kasus, di Spanyol 166.831 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.581, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di China 82.160 kasus, di Iran 71.686.
Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.209 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sejumlah 10.612 orang kemudian Iran sebanyak 4.474 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif Covid-19. (msn)