Indovoices.com –Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menjadi PSBB total menuai reaksi beragam. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang berkeberatan.
Salah satu pihak yang terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah para pedagang di pasar.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan ini akan mempersulit para pedagang dalam mencari nafkah.
“Cukup membuat pedagang terpukul, tetapi bagaimanapun juga ini adalah upaya dan langkah yang sudah didiskusikan matang bersama pemerintah pusat,” kata Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2020).
Dengan kebijakan tersebut, pergerakan pedagang pasar dalam berdagang akan semakin dibatasi, sama seperti ketika PSBB baru diberlakukan pada awal masa Covid-19.
Dampaknya, selama masa PSBB pedangan pasar harus menelan pil pahit lantaran omzet yang merosot tajam 60 hingga 70 persen.
Walau demikian, pihkanya sadar bahwa angka penyebaran Covid-19 di ibu kota makin melesat dan mengkhawatirkan.
Maka dari itu, pihak IKKAPI akan mengoordinasikan rencana ini dengan seluruh pedagang pasar di Jakarta.
Reynaldi berharap selama PSBB penuh berlaku, pemerintah tidak menerapkan zonasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pemerintah Pusat Belum Satu Suara…
Hal tersebut akan mematikan usaha para pedagang yang berada di zona-zona tertentu.
“DPP IKAPPI tidak rekomendasikan adanya zonasi seperti yang dilakukan diawal PSBB beberapa bulan yang lalu karena zonasi itulah justru membuat pedagang semakin sulit dan pendapatan pedagang jauh menurun,” kata dia.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Sebagaimana diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020)
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu dan diperpanjang sebanyak lima kali hingga Kamis kemarin.(msn)