Indovoices.com –Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menegaskan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai kriteria mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) penuh. Dia membantah informasi terkait lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI mendapat tunjangan penuh.
“Enggak ada, itu (penerima TKD penuh) harus mengikuti lima poin kriteria (yang dikecualikan),” kata Chaidir.
Dia menuturkan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub mengatur ketentuan PNS yang dikecualikan dari rasionalisasi.
Mereka yakni tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19. Kemudian, petugas pemulasaraan jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi korona.
“Jadi pengecualiannya (yang menerima TKD penuh) ada di situ, kalau enggak ada di situ berarti tidak dapat,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adil memangkas tunjangan PNS. Kebijakan memangkas 50 persen TKD dianggap belum merata.
“Belakangan diketahui PNS di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap mendapatkan tunjangan penuh,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.
Rinciannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik). SKPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial juga direncanakan mendapat perlakuan serupa.(msn)