Indovoices.com –Terkait arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan masih memproses surat edaran Sekretaris Daerah soal pembatasan kapasitas pegawai.
Surat edaran itu untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun baru 2021.
“Surat edaran masih berproses,” kata Chaidir melalui pesan singkat, Kamis, 17 Desember 2020.
Chaidir menuturkan pembuatan surat edaran bakal mengacu Instruksi Gubernur DKI nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19 di masa libur natal dan tahun baru 2021. “Mungkin nanti sore SE-nya sudah diterbitkan,” ujarnya.
Dalam surat edaran yang akan diterbitkan tersebut, Pemerintah DKI tidak mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin terkait pembatasan kapasitas pegawai hingga 25 persen yang masuk kerja ke kantor atau work from office.
Dalam instruksi gubernur nomor 64 itu, Kepala BKD diminta menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 202.
Selain itu, BKD juga diinstruksikan untuk memastikan pegawai negeri sipil dan kontrak untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan Ingub tersebut. “Nanti kami lakukan pengawasan berlapis agar ASN tidak pulang kampung atau memanfaatkan liburan ke luar kota.”(msn)