Indovoices.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam denda kelipatan atau sanksi progresif bagi pelaku usaha atau pengelola rumah makan hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB Transisi.
Kebijakan sanksi progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang diteken Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Sanksi kelipatan bagi pelaku usaha tertuang di Pasal 12. “Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat, melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.”
Protokol kesehatan bagi pelaku usaha di antaranya: membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran; dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung; menyediakan hand sanitizer; tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha paling lama 1 x 24 tempat usaha. Selain itu, dalam waktu dua jam pelaku usaha wajib melengkapi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Pasal 12 ayat 4 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan maka dijatuhi denda untuk pelanggaran berulang satu kali Rp 50 juta, dua kali Rp 100 juta dan tiga kali Rp 150 juta.
“Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.”
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara selama tujuh hari, maka izin usaha akan dicabut.(msn)