Indovoices.com –Djoko Tjandramengakui telah memberikan uang kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice.
Pengakuan tersebut diutarakan Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pemeriksaan yang berjalan Senin, 24 Agustus 2020. “Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan.
Namun, Awi menolak untuk membeberkan ihwal aliran dana Joko Tjandra itu secara rinci, terutama terkait besaran nominal yang diterima oleh Prasetijo Utomo dan Napoleon. Ia beralasan hal tersebut merupakan materi penyidikan.
“Pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena masih berproses,” ucap Awi.
Dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan tersangka pemberi suap lainnya, Tommy Sumardi, dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.(msn)