Indovoices.com-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan relaksasi pelayanan terhadap Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Pertama, untuk dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), pengusaha di TPB, dapat memberikan softcopy terlebih dahulu yang disampaikan ke email kantor pabean. Kemudian, hasil cetak atau lembar asli SKA (hardcopy) tetap disampaikan periodik setiap akhir bulan. Jika terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan pabean, maka dilakukan penetapan pabean sesuai aturan Free Trade Agreement (FTA) yang berlaku.
Kedua, presentase untuk pemeriksaan fisik (random check) atas pemberitahuan pabean dilakukan seminimal mungkin dengan mengutamakan targeting. Hasil dan justifikasi penetapan dilaporkan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Untuk TPB kategori layanan merah tidak harus 100% dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik dapat langsung dilakukan (safety factor) atau dengan teknologi imformasi (TI).
Kawasan Berikat produsen masker, alat pelindung diri (APD), dan hand sanitizer dapat memakai sendiri hasil produksi Kawasan Berikat dengan izin Kepala Kantor Pabean.
Pengeluaran hasil produksi ke dalam negeri untuk kepentingan sosial penanganan COVID-19 dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan berkoordinasi ke BNPB.
Permohonan terkait TPB terkait izin prinsip, izin transaksional, serta jaminan subkontrak, dapat melalui email kitetpb@customs.go.id.
Lembar asli corporate guarantee diserahkan dan ditatausahakan di kantor pabean yang mengawasi TPB. (Kemenkeu)