Indovoices.com- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama akan menyiapkan bimbingan manasik bagi jemaah haji berkebutuhan khusus (disabilitas) dan lanjut usia (lansia).
Hal ini mengemuka dalam pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2019, di Jakarta. “Pemerintah akan mengakomodasi (manasik) jemaah haji disabilitas dan lansia,” ujar Direktur Bina Haji Khoirizi.
Penyiapan bimbingan manasik bagi disabilitas dan lansia menurut Khoirizi merupakan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 209 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019M lalu, tercatat dari 214 ribu jemaah haji Indonesia, 62 ribu di antaranya berusia lebih dari 61 tahun. Ini menjadi catatan khusus bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karenanya, menurut Khoirizi, fiqih bagi jemaah disabilitas dan lansia menjadi bahasan penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia kali ini.
Dalam UU PIHU ini juga ditekankan agar jemaah haji dapat menjadi haji yang mandiri, sehingga tidak tergantung pada kelompok bimbingan. “Menurut UU 8 tujuannya adalah untuk memandirikan jemaah dan ketahanan jemaah,” ujarnya.
Menurut Khoirizi kegiatan Mudzakarah ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat problemtika perhajian yang akan dilihat dari unsur fiqihnya.
Kegiatan ini dihadiri para peserta yang berasal dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, MUI, Ormas, Praktisi Perhajian serta peserta dari Kemenag Pusat, yang akan berlangsung dari tanggal 27-29 November 2019 di Hotel Luminor Jakarta.(jpp)