Indovoices.com –Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan penerapan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) cukup berbeda karena dipengaruhi demografi di Jakarta.
Nahdiana menyebutkan keunikan demografi Jakarta, seperti banyaknya hunian vertikal, kepadatan penduduk yang berbeda setiap wilayah, dan keberadaan jumlah sekolah pada jenjang tertentu. “Keunikan demografi Jakarta seperti hunian vertikal, kepadatan penduduk, daya tampung sekolah, ini yang harus dipahami,” ujar Nahdiana dalam konfrensi pers secara daring.
Nahdiana mengatakan untuk penetapan jarak atau zonasi sekolah berdasarkan jarak antarkelurahan, sehingga calon peserta didik hanya bisa memilih sekolah yang berada di kelurahan tersebut. Namun, kata dia, Disdik menyediakan sistem zonasi kelurahan irisan untuk wilayah yang tidak memiliki jenjang sekolah tertentu sehingga bisa memilih ke kelurahan tetangga.
Nahdiana mencontohkan dalam satu wilayah zonasi terdapat calon peserta didik yang tidak diterima berdasarkan jarak maka akan diseleksi berdasarkan usia. Bagi usia yang lebih tua maka diterima saat daya tampung sekolah sudah terpenuhi.
“Jika ada anak usianya 12 tahun 3 bulan terpental di dua SMP, maka seleksi kedua adalah kita pakai usia berbasis zonasi tadi. Berarti anak ini tidak keterima,” ujarnya.
Nahdiana mengatakan jika tidak diterima pada jalur zonasi sekolahataupun afirmasi maka masih bisa mendaftar dengan jalur prestasi dengan jumlah kuota yang tersedia 20 persen. Di jalur prestasi, kata dia, proses seleksi murni berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah tidak berdasarkan usia. “Bagi yang tidak keterima, masih ada jalur prestasi, yaitu prestasi akademik dan non akademik,” ujarnya.(msn)