Indovoices.com –Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.
“Terkait Dirut Perumda, sejak hari Jumat ditetapkan tersangka oleh KPK. Dan Gubernur langsung mengambil keputusan menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 8 Maret 2021.
Jabatan Yoory kini diganti sementara oleh Direktur Pengembangan Sarana Jaya. Pemerintah DKI menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum.
“Kami menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada,” ujarnya.
Ketua Gerindra DKI itu menuturkan menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk ditangani oleh KPK sesuai dengan aturan yang ada. Ia berharap semua pihak bisa menghormati semuanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami Pemprov DKI tentu memberikan dukungan kepada semua aparat hukum apakah kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan. Dan memberi kesempatan kepada Yoory dan lain siapa saja nanti untuk juga dapat membela diri.”
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Proyek rumah DP 0 adalah salah satu program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017 silam.