Indovoices.com –Gebrakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenahi upaya layanan publik bidang lalu lintas dengan sistem digitalisasi dinilai menjadi langkah yang sangat tepat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Andi Sandi, bahkan mengapresiasi beberapa gebrakan yang dilakukan Kapolri dalam digitalisasi menjadi terobosan terbaru di instansi kepolisian.
“Beberapa program yang dilakukan kapolri diantaranya penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) dalam penegakan hukum, SIM online, dan samsat digital di bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).
Sandi menilai program itu sebuah langkah maju bertujuan mereduksi kongkalikong antara petugas dan pengguna layanan publik dalam hal ini masyarakat meski belum semua kebijakan tersebut diterapkan.
Digitalisasi mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan pelayanan, bukan untuk mengganti atau menghilangkan pekerjaan atau jabatan tertentu.
“Digitalisasi merupakan kerja sistemik bukan sektoral.
Dengan bantuan digitalisasi, diperlukan pemahaman dan kecakapan sumber daya manusia yang mengelola sistem itu. Kesiapan sistem dan sumber daya manusia adalah kunci digitalisasi layanan,” katanya.
Sandi menyebut pelayanan melalui platform digital tidak menghilangkan pola manual dan proses digital merupakan alternatif ataupun komplementer terhadap pelayanan tugas-tugas Polri.
“Bagaimanapun sistem digital dibangun dengan sangat baik, pihak yang mengawakinya belum mempunyai kesadaran, kemampuan, dan keterampilan dalam memanfaatkan atau menggunakan, database digital hanyalah data yang tersimpan dalam sebuah media penyimpanan digital,” katanya.
Dengan momentum itu, kata dia Korlantas Polri menjadikannya sebagai point of turn over anggapan bahwa pelayanan di Korlantas Polri itu lamban, bertele-tele, manual, bisa dikongkalikong dan lain sebagainya.
“Pencitraan buruk itu tidak diatasi dengan pencitraan baik, tetapi dilawan dengan bukti nyata di lapangan,” katanya.