Berita tentang Rizieq yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena terkendala denda overstay, masih mendominasi percakapan di berbagai lini sosmed hari ini.
Menurut Ketua Umum FPI Sobri Lubis pentolan FPI (Rizieq) tersebut sejatinya sudah berulangkali mencoba pulang ke Indonesia. Namun, hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, Rizieq tidak bisa pulang.
Lucunya, seperti biasa yang dikambinghitamkan siapa lagi kalau bukan pemerintah. Sobri bahkan tidak malu-malu meminta pemerintah Indonesia lah yang harus membayar denda overstay Rizieq tersebut dengan alasan pemerintah Indonesia lah yang telah mencekal kepulangan Rizieq hingga visa izin tinggalnya habis dan terkena denda overstay di Arab Saudi.
Tentu saja tudingan Sobri mendapat bantahan dari Wakil Presiden Indonesia, Jussuf Kalla, yang berkomentar bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah melarang HRS dan keluarganya untuk pulang ke Tanah Air. Yang menghalangi HRS untuk kembali adalah karena adanya sejumlah denda yang dibebankan pada HRS dan harus dibayar karena HRS telah melewati batas waktu masa tinggal di Arab Saudi.
Di hari yang sama, juga beredar pemberitaan tentang bebasnya seorang Tenaga Kerja Indonesia dari ancaman hukuman mati karena dia dituduh telah menyebabkan sakitnya sang majikan hingga menemui ajal.
Namanya adalah Ety Bt Toyyib Anwar. Diceritakan bila Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Kematian sang majikan, rupanya membuat keluarga si majikan menuntut hukuman mati atau qishas atas kesalahan yang dilakukan oleh Ety.
Tidak tanggung-tanggung, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Ety Bt Toyyib Anwar, seorang TKI asal Majalengka, dibebaskan dengan membayar tebusan atau diyat sebesar 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Atau bila dibagi dengan angka Rp 110 juta (denda overstay) bisa buat membebaskan 138 orang macam Rizieq.
Dana ini berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh.
“Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta). Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan akhirnya bersedia untuk memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juli 2019.
Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil tabarru’ atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.
Diketahui bahwa dari jumlah seluruh diyat tebusan yang diminta oleh ahli waris korban, 80 persennya atau jumlah sebesar Rp 12,5 miliar adalah merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
“Dana 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi,” tuturnya.
Lantas apakah cara yang sama juga akan ditempuh oleh KBRI untuk membayarkan overstay Rizieq?
Sepertinya tidak karena beberapa alasan.
Yang pertama, kasus Ety adalah kasus lama yang sudah terjadi sejak tahun 2001, Ety sendiri harus menjalani 19 tahun penjara sejak itu hingga sekarang. Jadi bila Rizieq ingin dibayarin, mungkin dia juga harus overstay 17 tahun lagi di Arab Saudi, mana tahu saat itu KBRI terketuk hatinya untuk mengumpulkan dana untuk dirinya.
Yang kedua, Ety itu adalah seorang TKI. Dia pergi keluar negeri untuk bekerja, untuk memcari penghasilan. Dan seperti yang kita ketahui, TKI merupakan salah satu sektor yang berjasa menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara, sementara Rizieq?
Yang ketiga, Ety hanyalah orang kecil, masyarakat biasa yang harus menghadapi masalah hukum di negara orang. Dan sebagai WNI, sangat wajib bila KBRI mewakili negara berusaha membantunya untuk bisa lepas dari jeratan hukum tersebut. Salah satunya adalah dengan mengumpulkan dana tebusan untuk Ety.
Sedangkan Rizieq, walau sama-sama WNI, namun dia adalah imam “besar” yang menurut pengakuannya saat demo terdahulu pernah dihadiri hingga 11 juta orang. Bila masing-masing pendukungnya menyumbang Rp500 saja, sudah terkumpul berapa tuh? Masa masih mengharapkan pemerintah yang bayarin denda Overstaynya, malu sama Ety dongggg.
Yang terakhir, Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), pernah menyebutkan bila Rizieq Shihab, tidak akan pulang hingga presidennya bukan Jokowi lagi
“Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden,” ujar Sugito ketika itu.
Dan sekarang, presidennya siapa? Jokowi kan? Jadi ya sudah jangan dipaksa pulang, biarlah Rizieq overstay di sana 5 tahun lagi. Toh bila yang bersangkutan saja masih betah di Arab Saudi sana, kenapa pendukungnya yang malah seperti cacing kepanasan ingin dia pulang?
Kesimpulannya, gak penting banget mengharapkan Rizieq pulang, bagusan pemerintah menperhatikan para TKI kita di luar negeri, terutama yang sedang tersangkut masalah hukum seperti Ety ini. Soal Rizieq? Biarlah dia di sana lima tahun lagi atau kalau perlu 50 tahun lagi, bagaimana menurut Anda?