Indovoices.com-Sebagian wilayah di Provinsi Jawa Barat seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok bakal menyusul DKI Jakarta sebagai wilayah yang menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Status ini berlaku atas restu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mempertimbangkan situasi lima wilayah yang mengajukan PSBB memiliki penyebaran virus corona yang tinggi.
Batasan-batasan yang bakal diberlakukan secara spesifik dalam status PSBB akan ditentukan oleh daerah masing-masing. Saat ini, Pemprov Jabar secara umum telah mempersiapkan skema PSBB.
Meski PSBB bakal membatasi mobilitas warga, Pemprov Jabar memastikan jika aturan ini tidak akan bersifat terlalu mengekang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan tak akan menutup operasional transportasi umum meski wilayah tengah memberlakukan PSBB.
Misalnya ojek online kemungkinan masih diizinkan hanya untuk mengangkut penumpang yang bekerja untuk kantor yang diperbolehkan buka sesuai ketentuan PSBB.
Kebijakan ini berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan sementara layanan ojek online sebagai pengangkut penumpang. Hal ini disebabkan karena Pemprov Jabar kebutuhan pekerja di beberapa sektor yang mendapat izin beroperasi selama PSBB.
“Kalau dia perawat enggak punya mobil, enggak bisa naik angkot, dia dari kosannya harus ke RS dan pilihannya hanya ojol, kalau pendapat saya karena tadi dikecualikan di peraturannya harusnya ojol masih boleh angkut penumpang dengan syarat penumpangnya yang urusannya ada di daftar itu,” lanjut dia.
Selain itu, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan. Namun, untuk memastikan physical distancing, Pemprov Jabar bersama jajaran di kabupaten dan kota bakal membatasi jumlah penumpang di masing-masing moda.
Emil juga menyarankan agar KRL yang terhubung di Jabodetabek menghentikan operasi untuk sementara waktu. Namun, wacana itu memerlukan koordinasi antar-daerah karena melintasi tiga provinsi.
“Nah itu sedikit tantangan, sehingga pada saat kita minta transportasi dikurangi, atau dihentikan, ternyata kewenangan bukan di provinsi,” ujar Emil.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan jika PSBB masih mengizinkan 8 sektor mulai dari pemerintahan dan swasta untuk terus beroperasi.
“Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan,” kata Daud di Gedung Sate Bandung, Rabu (8/4).
Terkait operasional kantor dan pabrik, kajian Pemprov Jabar, hanya sekitar 40 persen perusahaan yang dapat menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Emil tengah mengkaji fleksibilitas bagi dunia usaha agar terus berjalan namun tetap menerapkan prosedur kesehatan ketat. Salah satunya dengan penerapan kewajiban tes kesehatan oleh masing-masing perusahaan.
“Nah, kita bikin dua aturan. Yang pertama kita berikan izin mereka bekerja seperti biasa dengan syarat dari direktur utamanya sampai office boy dan satpamnya harus dites COVID-19 dulu atas biaya sendiri atau biaya perusahaan,” kata Emil.
Pemprov Jabar sudah menyiapkan jaring pengamanan sosial, seperti pemerintah pusat yang bakal memberikan kartu pra kerja bagi pekerja yang menjadi pengangguran imbas corona. Mereka akan mendapatkan dana senilai Rp 600 ribu selama 3 bulan dan akan diberikan pelatihan.
“Sekarang kebijakan pusat selain pengangguran yang dulu, juga adalah mereka yang korban PHK dikasih 600 ribu selama 3 bulan, pelatihan, dan lain-lain. Jadi jaringan pengaman sosialnya ada,” tuturnya.
Jawa Barat menduduki posisi kedua provinsi dengan kasus virus corona terbanyak di Indonesia. Catatan pada Sabtu (11/4), kasus positif di Jabar mencapai 421 dengan angka kematian 40 dan pasien sembuh 19.(msn)