Indovoices.com –Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat 18 kecamatan masuk zona merahpenyebaran virus corona. Karena itu, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan strategis dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
“Kami akan mengambil langkah cepat, akan segera mengeluarkan kebijakan,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat, 18 Juni 2021.
Beberapa upaya untuk membendung penyebaran Covid-19, di antaranya memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen, melakukan pemeriksaan antigen secara masif, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa melaksanakan lagi penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi,” kata Eka.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membatasi operasional fasilitas publik. Ia meminta semua pihak bekerja sama dalam menanggulangi penyebaran virus corona yang mulai meningkat lagi sejak awal Juni ini.
Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, kasus aktif hari ini ada sebanyak 1.427, dengan penambahan kasus baru tercatat 264.
Adapun wilayah zona merah menyebar di 18 kecamatan, dengan rincian Kecamatan Babelan, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Serangbaru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.
Selain 18 kecamatan zona merah Covid-19, terdapat pula sejumlah zona oranye di Kecamatan Sukakarya dan Sukatani. Adapun zona kuning ada di Bojongmangu, Muaragembong dan Tambelang.