Indovoices.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta setiap daerah untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian yang lebih luas.
“Peningkatan kapasitas ini meliputi pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan terhadap isu pencemaran lingkungan di daerah,” kata Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK Agus Justianto di Jakarta.
Ia mengatakan kegiatan pemantauan dan pengawasan lingkungan tersebut seharusnya juga didukung oleh peralatan atau sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kompeten serta mumpuni untuk dapat menilai secara cepat terhadap kondisi lingkungan yang terjadi. Apalagi, dengan semakin banyaknya kegiatan yang memberikan potensi terjadinya pencemaran lingkungan tentu diperlukan optimalisasi terhadap sumber daya yang ada.
Hal ini, katanya, dibutuhkan agar dapat memberikan respon secara cepat terhadap berbagai ancaman kejadian pencemaran lingkungan serta mendukung proses pemantauan dan pengawasan yang diperlukan. Kondisi geografis wilayah Indonesia yang luas serta minimnya sarana, prasarana dan sumber daya manusia berkompeten dalam pengujian berbagai jenis parameter pencemar lingkungan, merupakan tantangan bersama yang perlu diatasi dalam menangani masalah tersebut.
“Peningkatan kapasitas ini menjadi penting dan menjadi salah satu agenda yang perlu terus ditindaklanjuti termasuk dalam hal pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Sehingga, katanya, dapat diperoleh sebuah laboratorium lingkungan kompeten sebagai ujung tombak penyediaan data kualitas lingkungan. Hal Ini dapat digunakan sebagai informasi valid tentang kondisi yang terjadi di lingkungan. Selain itu, juga dapat digunakan sebagai dasar bagi pengambil kebijakan untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan secara tepat ke depannya.
“Diharapkan pula langkah ini sejalan dengan kegiatan prioritas nasional serta menyerasikan peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Agus Justianto. (jpp)