Indovoices.com –Dinas Perhubungan Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19.
“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2020).
Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi Covid-19.
“Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Ignatius.
“Dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operafor pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19,” tutur dia lagi.
Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubemur Kalbar nomor 110 tahun 2020.
Perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.
“Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah,” ujar Ignatius.
“Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi,” kata dia lagi.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Citilink dan Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya, Jawa Timur, ke Pontianak, Kalimantan Barat, selama satu pekan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena sejumlah penumpang dua maskapai tersebut dinyatakan reaktif berdasarkan hasil uji rapid test.
“Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melalukan uji rapid test acak terhadap seluruh penumpang pesawat terbang Citilink dan Lion Air dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 2 penumpang Citilink dan 1 penumpang Lion Air reaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson, Senin (3/8/2020).
Menurut dia, saat ini ketiga orang yang reaktif itu, sudah langsung dilakukan tes swab untuk dipastikan positif Covid-19 atau tidak.
“Jadi sebenarnya setiap pelaku perjalanan harus rapid test dulu. Kalau hasilnya non-reaktif baru boleh berjalan,” ucap Harisson.
Namun, untuk memastikan setiap orang yang datang ke Kalbar harus betul-betul telah uji rapid test dengan hasil reaktif maka dilakukan tes ulang saat mereka tiba.
“Tapi tesnya acak. Sekalian membuktikan apakah pelaku perjalanan ini benar-benar melakukan rapid test di daerah asalnya,” tegas Harisson.(msn)