Indovoices.com –Pemerintah memastikan industri media turut menerima sejumlah insentif akibat pandemi covid-19. Insentif tersebut guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) awak media.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020 itu ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media,” kata Ani dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Selain itu, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan penangguhan pembayaran premi bagi pekerja media.
Kemudian industri media juga akan menerima keringanan cicilan pajak badan dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Termasuk membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
“Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal,” tambah Menkeu.
Ketua Dewan Pers M Nuh menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri media di tengah pandemi.
“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” katanya.(msn)