Indovoices.com-Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dan Singapore Police Coast Guard tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta untuk meningkatkan pengawasan kemaritiman di area perbatasan laut Indonesia-Singapura sebagai jalur strategis kemaritiman internasional.
MoU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong dengan dihadiri antara lain oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Mr. H.E. Ngurah Swajaya, beserta Duta Besar Singapura untuk Republik Indonesia, Mr. Anil Nayar.
Kerja sama dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik perdagangan ilegal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.
“MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam pertukaran informasi untuk mencegah dan memberantas penyelundupan dan kejahatan terorganisasi lainnya, serta sebagai dasar untuk kedua pihak bekerja sama dalam patrol laut yang terkoordinasi,” jelas Dirjen Bea Cukai.
Sehari setelah penandatanganan MoU ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut menambahkan harapan terhadap kerjasama ini dalam keterangannya pasca penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura.
“Tanda tangan MoU antara Bea dan Cukai dengan Police Coast Guard ini dalam rangka untuk memerangi penyelundupan yang terjadi di antara dua negara yang selama ini menggunakan kelemahan dari sisi monitoring di laut lepas antara Singapura dan Indonesia,” kata Menkeu.
DJBC dan Singapore Police Coast Guard juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kemampuan SDM dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta capacity building untuk pengawasan yang kuat dan efektif.
Kedua pihak berharap, kerja sama ini dapat mengamankan perlintasan di laut yang menghubungkan kedua negara dari barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas, serta melindungi dunia industri dari ancaman persaingan tidak sehat dari peredaran barang ilegal yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri. (kemenkeu)