Indovoices.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang skenario pengaturan waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah pemilih akan dibagi ke dalam beberapa rentang waktu pemilihan yang dijadwalkan sebelumnya untuk mencegah kerumunan di TPS.
“Sekarang sampai saat ini skenario yang kami buat nomor 1-100 misalnya jam 7 sampai jam 8, nomor 101-200 jam 8 sampai 9. Itu pengaturan supaya tidak bertumpuk dalam satu waktu yang sama,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam diskusi virtual.
Pembagian waktu itu akan diinformasikan KPU melalui formulir C6 atau surat undangan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara di TPS. Namun, KPU tidak bisa melarang jika pemilih tidak berkenan mengikuti jadwal kedatangan ke TPS tersebut. “Tapi kalau pemilih tidak berkenan, enggak pak saya mau jam 9 saja, terus yang lain mau jam 11, kan KPU tidak bisa melarang juga,” kata Arief.
Pengaturan jam bagi kedatangan pemilih ke TPS menjadi salah satu upaya KPU mencegah kerumunan massa. Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 mewajibkan warga agar menjaga jarak fisik minimal satu meter.
Pemilih harus selalu menggunakan masker termasuk saat mencoblos. Ia berharap, pemilih tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama mengikuti pemungutan suara. KPU akan meminta pemilih mencuci tangan sebelum masuk maupun keluar TPS. KPU juga akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh ke setiap orang yang masuk TPS.
KPU menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih. Menurut Arief, alasannya KPU ingin melindungi dan mengantisipasi penularan virus corona melalui kontak fisik dengan benda atau apapun yang dipegang oleh orang lain. “Kita tidak tahu selama dalam TPS dia melakukan apa, misal menggaruk mata, mengusap hidung, mengusap mulut, dan lain-lain. Punya potensi juga, makanya kami tetap gunakan sarung tangan plastik,” kata Arief.(msn)