Indovoices.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 kepada wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga akhir April 2020.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sejalan dengan beberapa layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak yang ditiadakan, demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Adapun normalnya, batas waktu pelaporan SPT Pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2020. Jika melewati batas waktu itu, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.
“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.
Selain itu, untuk SPT Pajak Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi hingga 30 April 2020. Namun batas waktu pembayarannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hestu memastikan wajib pajak akan tetap terlayani dengan baik. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id.
“Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” tambahnya.