Indovoices.com – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Konferensi Pers terkait Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan KPK bertempat di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara. Panitia ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tanggal 17 Mei 2019.
Pengumuman pada konferensi pers disampaikan langsung oleh Yenti Garnasih selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Yenti menyampaikan dalam paparannya, “Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019 pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB. Persyaratan ini diatur sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Pansel akan selalu terbuka dan mengundang media terkait hal ini. Pansel juga membuka peluang dari siapa aja yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap calon yang sudah mendaftar. Selain itu, profil Calon Pimpinan KPK yang sudah terdaftar dan lolos persyaratan administrasi akan diumumkan.
Seleksi Calon Pimpinan KPK ini dapat diikuti oleh Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
tahun dalam Bidang Hukum, Ekonomi, Keuangan maupun Perbankan. Selain itu, persyaratan lainnya adalah sekurang-kurangnya memiliki usia 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan berlangsung.
“Dimohon bantuannya (media) untuk melakukan sosialisasi terkait pendaftaran seleksi Calon Pimpinan KPK ini, sehingga mendapat calon-calon terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri,”tandas Yenti.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Gedung I Lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 17-18, Jakarta Pusat 10110, atau dapat melalui email panselkpk2019@setneg.go.id dengan hardcopy diserahkan pada saat Uji Kompetensi. Seluruh persyaratan administrasi selambatnya diterima oleh panitia pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. (Humas Kemensetneg)