Indovoices.com-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Letjen Tri Soewandono mengatakan bahwa selama tiga tahun beroperasi, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menerima sebanyak 37.363 laporan atau aduan masyarakat.
Pengaduan tersebut terdiri dari 23.542 pengaduan melalui SMS, 6.658 melalui e-mail, 3.313 melalui website, 2.390 melalui Call Center, 1.120 melalui surat, dan 340 pengaduan langsung.
“Satgas Saber Pungli juga telah melakukan kegiatan, di antaranya sosialisasi sebanyak 1.185.021 kegiatan di seluruh Indonesia, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 25.123 kegiatan dengan tersangka sejumlah 38.064 orang, kegiatan intelijen sebanyak 7.318 kegiatan, dan yustisi sebanyak 3.465 kegiatan,” ungkap Tri Soewandono saat mewakili Menko Polhukam Mahfud MD pada acara Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli di Bogor, Jawa Barat.
Tri Soewandono mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan dan jangan ada yang alergi terhadap investasi.
Sebab, dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya.
“Oleh karenanya, program reformasi birokrasi dan tentunya reformasi hukum menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli, dan lima penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2018 Presiden telah menerbitkan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus pembenahan yang ingin dilakukan.
Jika ditarik ke belakang, upaya konkret lainnya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Terbitnya Perpres tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Tri Soewandono.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya Rakernas kali ini dapat tercipta sinergi dalam pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dengan Unit Pemberantasan Pungli di kementerian/lembaga/daerah.
“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Satgas Saber Pungli, selamat dan sukses kepada beberapa Unit Pemberantasan Pungli yang berprestasi dan akan diberikan penghargaan,” tuturnya.
“Saya juga mengharapkan agar semua personel yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli untuk tetap semangat dan dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh rasa tanggung jawab, guna mewujudkan situasi kehidupan masyarakat yang bebas pungli dan juga meningkatkan wibawa hukum serta demi terwujudnya pembangunan nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko melaporkan beberapa capaian Satgas Saber Pungli selama tiga tahun berkerja.
Di antaranya adalah menyebarkan paham anti pungli kepada seluruh kalangan di Indonesia, seperi Aparatur Sipil Negara (ASN), akademisi, mahasiswa, siswa/siswi SMA, Lembaga Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat melalui berbagai macam media.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa telah terkumpul jumlah barang bukti hasil OTT di seluruh Indonesia sebanyak Rp327.108.874.521.
“Nilai perolehan terbesar adalah oleh UPP Kalimantan Timur sebesar Rp302.067.910.400 dan yang terkecil adalah UPP Kalimantan Utara sebesar Rp32.140.000. Karena sesuai arahan Presiden RI, bahwa pungli Rp10.000 pun akan ditindak,” kata Widiyanto Poesoko.
Dikatakan, Satgas Saber Pungli mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberatasan pungutan liar melalui media elektronik maupun non elektronik.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (peran serta masyarakat) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan lain-lain,” imbuh Widiyanto Poesoko.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Adi Warman mengatakan Satgas Saber Pungli harus membangun sinergitas dan komitmen sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang tidak terselesaikan.
“Komitmennya UPP dan Satgas hidup nyaman tanpa pungli. Peran serta masyarakat saat ini juga lebih banyak karena Satgas mengakomodir untuk (masyarakat) menjadi agen daerah,” katanya. (jpp)