Indovoices.com –Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengapresiasi Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang berhasil mengamankan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. BW sapaan akrabnya mengatakan tak ada yang menyangka bahwa Novel sendirilah yang langsung memimpin operasi untuk menangkap mantan Sekretaris MA tersebut.
Menurut sumber Republika, penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono memang dipimpin langsung oleh Novel Baswedan. Dalam akun Twitter-nya, BW menyebutkan penangkapan dilakukan Novel di tengah kondisi matanya yang tidak sempurna. Dia pun menyindir bahwa mata kanan Novel dirampok oleh penjahat yang “dilindungi”.
“Bravo. Binggo. Siapa Nyangka. Novel Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yang “dilindungi” tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” kicau BW lewat akun Twitternya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menampik Nurhadi sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ghufron mengungkapkan saat tim tiba, pintu rumah yang ditempati Nurhadi tertutup rapat. Padahal, kata Guhfron, tim satgas KPK sudah meminta secara baik-baik tim lembaga antirasuah tak kunjung dibukakan. Tim satgas KPK pun berkoordinasi dengan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat untuk membuka pintu secara paksa.
“Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” kata Ghufron.
Setelah dibuka secara paksa, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono langsung diamankan. Tak hanya itu, istri Nurhadi, Tin Zuraida pun ikut dibawa tim lembaga antirasuah sebagai saksi.
Ghufron mengatakan selain mengamankan dua tersangka dan satu saksi, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan.
“KPK juga membawa bebebrapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.(msn)