Indovoices.com –Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (9/11/2020).
Aksi kali ini dilaksanakan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk menuntut dicabutnya omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Senin (2/11/2020) pekan lalu.
“Tuntutannya hanya satu, agar DPR mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)”, ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, dalam aksi hari ini.
Riden menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.
“Kami tuntut DPR RI yang kami sebut review legislatif bisa dengan cara DPR RI lakukan paripurna kembali dengan agenda putuskan omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (dicabut),” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, Riden menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI yang telah menunjukkan keberatannya terhadap undang-undang tersebut.
“Khusus kepada Fraksi PKS dan Demokrat, kami ucapkan terima kasih atas sikap menolak pengesahan RUU omnibus law tersebut,” tutur Riden.
“Maka mari kita bersama-sama dengan kaum pekerja dan masyarakat umumnya Fraksi PKS dan Demokrat untuk lakukan bersama-sama kami, inisiasi adakan review legislatif terkait UU Nomor 11 Tahun 2020,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari berbagai organisasi telah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pukul 10.30 WIB.
Massa memadati jalanan di depan Gedung DPR. Namun, ruas jalan di sekitar lokasi aksi tidak ditutup.
Aksi dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain.
Aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin pekan lalu, di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saat itu, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Malam harinya setelah buruh berdemo, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review ke MK keesokan harinya, Selasa (3/11/2020).(msn)