Indovoices.com –Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berencana menggelar demo buruh secara besar-besaran Senin (12/4) hari ini. Demo besar buruh yang digelar sehari sebelum Ramadhan pada tahun ini, merupakan beberapa rangkaian tuntutan buruh terkait menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil dan penolakan UU Omnibus Law yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo pada Senin 12 April 2021, tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota. Secara rinci aksi tersebar di seluruh provinsi di pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta.
Kemudian beberapa provinsi di pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung. Di pulau Kalimantan, yakni provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Sulawesi yakni provinsi Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat. Termasuk di Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Aksi pusatnya di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Namun serentak digelar di 20 provinsi, dengan setidaknya ada 10 ribu buruh se-Indonesia,” kata Said Iqbal, Minggu (11/4).
Ia menyebut, untuk di beberapa daerah aksi akan dipusatkan di pemerintah daerah dan di sekitar lokasi pabrik. Sedangkan di Jakarta, bentuk aksinya perwakilan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law.
Rencananya, pada Senin (12/4), mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, di sekitaran gedung MK akan ada perwakilan dari buruh yang akan melakukan orasi. Said memastikan mereka yang akan hadir di sekitar gedung MK akan mengikuti protokol kesehatan. Begitu pula massa butuh yang ikut berdemonstrasi di daerah.
Beberapa kawasan buruh di sekitaran Jabodetabek akan ikut hadir sebagai perwakilan. Seperti dari kawasan indutri Cikupa, Cilegon, Jababeka, Karawang. “Massa buruh dan erwakilan dari daerah 50 orang dan sudah di-rapid antigen,” terang Said.
Sedangkan buruh yang tidak mengikuti ke Jakarta, mereka akan melakukan aksi di kawasan pabrik masing-masing. Said Iqbal menjelaskan demo kali inj menuntut empat hal, pertama menuntut MK mengabulkan pembatalan dan mencabut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Kedua, pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang sempat tidak berlaku karena UU Cipta Kerja. Ketiga pembayaran THR yang dibayarkan secara tunai tidak dicicil, dan keempat pengusutan secara tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami minta hakim cabut UU Omnibus Law. Berlakukan kembali UMSK. Kami juga menolak THR dicicil. Dan meminta kasus korupsi BPJS ketenagakerjaan diusut tuntas,” jelas Said.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para buruh membatalkan aksi demo tersebut. Menaker meminta para buruh melihat dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ia mengatakan pihaknya sebagai regulator selama ini selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya tanpa harus turun ke jalan. “Lebih baik disampaikan ke kami. Kami sangat menerima masukan dari para serikat buruh,” tegas Menaker Ida.