Indovoices.com –Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu masih belum mengetahui pelaku penibaran Bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia, pada 1 Desember 2020 lalu. Saat ini, Kemlu masih menunggu investigasi yang dilakukan oleh pemerintah Australia.
“Pihak Australia masih melakukan investigasi, termasuk dengan menggunakan video footage, CCTV milik KJRI. Pada waktunya pihak Australia akan mengumumkan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak ada sekitar enam orang di atap Gedung Konjen RI di Melbourne pada 1 Desember lalu. Dua di antaranya memegang spanduk bergambarkan Bendera Bintang Kejora dan bertuliskan ‘Free West Papua’. Empat orang lain berdiri tak jauh dari mereka dengan memegang Bendera Bintang Kejora dan membawa banner bertuliskan ‘TNI Out Stop Killing Papua’.
Bendera Bintang Kejora merupakan bendera simbol kemerdekaan rakyat Papua. 1 Desember sendiri bertepatan dengan hari perayaan gerakan kemerdekaan Papua Barat.
Pemerintah mengecam keras pengibaran Bendera Bintang Kejora tersebut. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa hal itu melanggar hukum-hukum internasional.
Ia mengatakan bila merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat. Pada insiden kemarin, KJRI di Australia diterobos masuk dan disusupi tanpa izin.
“Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional,” kata Jaleswari, Jumat, 4 Desember 2020.(msn)