Indovoices.com –Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) mengonfirmasi bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore ternyata berstatus warga negara asing (WNA) yaitu Amerika Serikat.
Menanggapi itu, pihak keluarga melalui, Albert Riwu Kore mengatakan, keluarga menyambut baik niat baik Orient untuk kembali dari Amerika untuk membangun tanah leluhurnya di Sabu Raijua. Namun, ia menyesalkan ada hal serius yang terlewatkan sehingga menjadi polemik serius.
Berkaitan dengan belum lepasnya status kewarganegaraan Amerika, ia mengaku pernah bertanya ke Orient. Kepadanya ia dijelaskan bahwa, menurut aturan di Amerika, seorang warga negara Amerika jika ingin menjadi publik figur di negara lain, maka secara otomatis status kewarganegaraan Amerika gugur.
Dengan gugurnya status kewarganegaraan Amerika secara otomatis, maka seseorang tidak perlu lagi mengajukan lagi pindah status kewarganegaraan.
“Ini Informasi dari Orient sendiri sebelum dia maju jadi calon bupati. Tapi perlu diklarifikasi ketentuannya. Ini informasi beliau sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Terkait permohonan ke pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi warga negara Indonesia, ia mengaku tidak tahu.
“Saya juga tidak tau, Orient sudah jadi warga Amerika permanen atau belum. Yang jelas, informasi dari beliau begitu. Bahwa, status kewarganegaraan Amerika sudah gugur secara otomatis,” katanya.
Ia juga menyesalkan surat dari Kedubes Amerika terkait status kewarganegaraan Amerika, karena hal serius terkait status kewarganegaraan tidak dibenahi dahulu sebelum pencalonan.
“Intinya kami keluarga sambut baik semangat beliau membangun tanah leluhurnya, tapi harus diperhatikan hal-hal serius begini, supaya menjadi pembelajaran ke depan,” tandasnya.
“Kami tidak salahkan KPU, Bawaslu atau pihak manapun. Jika ada pihak-pihak yang berprosess hukum terkait ini, kita lihat saja perkembangan kedepan. Proses ini telah bergulir dan telah selesai,” tutupnya.(msn)