Indovoices.com –Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melarang WN Inggris masuk wilayah Indonesia. Hal ini terkait dengan ditemukannya varian baru SARS-CoV 2 di sana.
Hal tersebut termaktub dalam Addendum SE 3 Satgas Tahun 2020. Keputusan serupa juga diambil oleh negara-negara Eropa yang menutup pintu untuk WN Inggris.
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers.
Wiku mengatakan hal ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona. Yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01.
“Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” ungkap Wiku.
Adapun WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari. Terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kepala LBM Eijkman Prof Amin Soebandrio sebelumnya menjelaskan bahwa belum ada bukti mutasi virus bisa mengakibatkan daya tular lebih tinggi. Namun, kata dia, tidak ada salahnya mengantisipasi sembari peneliti menyelesaikan tugasnya.(msn)