Indovoices.com-Surat Edaran Menteri Keuangan yang dirilis oleh Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu berimplikasi pada puluhan proyek di Jawa Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020 ditunda.
Dalam surat edaran No.S-247/MK.07/2020 yang diterbitkan Jumat pekan lalu itu, Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kepala daerah di semua tingkatan untuk menunda pengadaan barang & jasa yang bersumber dari DAK Fisik kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan. Penundaan ini adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus Corona yang kian meluas.
“Penghentian proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sejak ditetapkannya surat ini,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang dikutip.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu, menyatakan, surat edaran tersebut berimplikasi pada seluruh proyek selain di bidang kesehatan dan pendidikan yang alokasi anggarannya berasal dari DAK Fisik tahun 2020 akan ditunda. “(Apakah ini untuk kesehatan) kami belum tahu, masih menunggu arahan dari pusat,” ucapnya.
Lebih jauh Peni memastikan bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi proyek yang dibiayai APBN. Sementara proyek-proyek yang skema pembiayaan berasal dari luar APBN maupun APBD, tetap bisa berjalan sesuai rencana.
Beberapa proyek misalnya Jalan Tol Solo – Yogyakarta atau proyek Semarang Harbour terus berjalan dan menunjukkan perkembangan yang cukup positif. “Tol Solo – Yogya proses persiapan penetapan lokasi tetap berjalan, Tol Semarang Harbour sudah ada surat dari Menteri PUPR kepada gubernur terkait trase,” kata Peni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Hanung Triyono menjelaskan proyek yang sudah dalam proses dan terkontrak tetap berjalan. Namun dia tak memungkiri ada beberapa kegiatan yang refocusing.
“Jadi untuk yang belum berproses ditunda. Kira-kira ada 20-an paket rehabilitasi jalan dan jembatan,” katanya.
Hanung menjelaskan di luar skema pembiayaan APBN, pengaruh wabah Covid-19 belum signifikan. Pihaknya saat ini mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menyerap tenaga kerja banyak (pemeliharaan rutin). “Tetapi tetap waspada dengan protokol kesehatan dan protokol pekerjaan konstruksi (K3K).”
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan total DAK Fisik tahun 2020 yang dibagi ke daerah mencapai Rp 72,25 triliun. Alokasi DAK Fisik ini digunakan untuk menunjang 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi. (msn)