Indovoices.com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan mengenai pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alpahankam dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2020-2024, Jokowi menyetujui belanja alat utama sistem senjata (alutsista).
Dalam perpres yang belum diberi nomor tersebut, Jokowi menekankan perencanaan kebutuhan (renbut) pembelian alutsista sebesar 124,99 miliar dolar AS. Angka itu sebesar Rp 1.787,57 triliun. Adapun perincian anggaran, terdiri untuk akuisisi alpahankam sebesar 79,099 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.132,085 triliun.
“Untuk pembayaran bunga tetap selama lima tahun renstra (rencana strategis) sebesar 13,39 miliar dolar AS,” demikian isi perpres tersebut dikutip Republika pada Ahad (30/5). Angka pembayaran bunga pinjaman itu setara Rp 191,638 triliun.
Sedangkan untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpahankam ditetapkan sebesar 32,505 miliar dolar AS atau sekitar Rp 465,285 triliun. Dalam perpres, renbut sudah dialokasikan sejumlah 20,747 miliar dolar AS atau sekitar Rp 296,975 triliun dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah khusus tahun 2020-2040. Sementara itu, selisih dari renbut sejumlah 104,247 dolar AS yang akan dipenuhi pada renstra 2020-2024.
Kemenhan membenarkan draft Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alpahankam dan TNI tersebut. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjanjikan, pihaknya siap memberikan penjelasan mengenangi aturan itu. Hanya saja, hingga Sabtu (29/5), jawaban dari Kemenhan tak kunjung diberikan. “Nanti segera saya jawab,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (28/5).