Indovoices.com –Masa Sidang ketiga Komisi VI DPR RI segera berakhir, selesai masa siding masuk masa reses. Masa siding ketiga Komisi VI ditutup dengan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Gde Sumarjaya Linggih yang biasa dipanggil pak Demer berargumentasi dengan Dedy Yevri Sitorus anggota Komisi VI soal pencantuman sinergi antar BUMN. Pak Demer mengatakan, dalam parktek sehari-hari tidak perlu disebut sinergi antar BUMN karena sinergi BUMN dapat berakibat hilangnya kompetisi. Seharusnya BUMN berdampak untuk melahirkan pengusaha baru bukan menghindari kompetisi yang sehat. Kalau kita DPR menguatkan sinergi maka BUMN bukan lagi sebagi triger ekonomi bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Jadi, BUMN sebagai agent of development harus dimaknai secara luas, kata politisi Golkar itu.
Pemikiran pak Demer merupakan suara dari pelaku usaha kita. Jika BUMN saja yang bersinergi akan berdampak negatif terhadap peluang kerja bagi pelaku usaha kita. Swasta tidak mungkin mampu mengalahkan BUMN karena BUMN didukung oleh kekuasaan dan modal negara. Karena BUMN memiliki kekuasaan dan modal negara maka BUMN harus menjadi triger agar muncul pelaku usaha baru. Dengan demikian BUMN bermultipilier efek. Multiplier efek inilah yang diharapkan sehingga negara menugaskan BUMN sebagai perintis usaha dan berbagai penugasan negara walaupun rugi. BUMN bisa saja rugi tetapi memunculkan multiuplier efek ke masyarakat, khususnya pelaku usaha. Dalam hal ini BUMN sebagai perangsang atau perisai bagi usaha lain. Tetapi kalau sesame BUMN saja bersinergi atau dikondisikan maka tidak muncul pengusaha baru bahkan mematikan pengusaha yang lama.
Masa Sidang ketiga Komisi VI DPR RI fokus untuk mendalami BUMN yang menerima dana talangan, pencairan utang pemerintah ke BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Setelah pendalaman dengan BUMN penerima PMN, dana talangan dan pencairan hutang pemerintah ke BUMN, kemudian Komisi VI DPR RI Raker dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Simpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Dirut BUMN yang kemudian Raker dengan Menteri BUMN Rabu 15 Juli 2020 adalah :
Dalam rangka mendukung kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional, Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan mengenai Penyertaan Modal Negara, Dana Pinjaman, dan Pencairan Utang Pemerintah kepada BUMN dengan keputusan sebagai berikut:
- PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA BUMN TAHUN 2020
- Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020 dengan catatan:
- Merekomendasikan kepada Menteri BUMN RI untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN Penerima Penyertaan Modal Negara untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Penyertaan Modal Negara tidak digunakan untuk membayar utang Perusahaan BUMN penerima Penyertaan Modal Negara.
- BUMN penerima Penyertaan Modal Negara harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan Penyertaan Modal Negara agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan dan perubahan-perubahannya yang diajukan kepada Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI.
- Penggunaan Penyertaan Modal Negara yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa, agar mengutamakan produk-produk dan penyedia jasa dalam negeri.
- Dalam melaksanakan Penyertaan Modal Negara, Kementerian BUMN RI sebagai Pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 Juni 2020 dan 15 Juli 2020.
- Komisi VI DPR RI menyetujui besaran PENYERTAAN MODAL NEGARA pada BUMN Tahun Anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
No
BUMN
Nilai (RP)
Peruntukan
1. PT Hutama Karya (Persero) 7.500.000.000.000,00 Pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera 2. PT Permodalan Nasional 1.500.000.000.000,00 Madani Menjaga keberlangsungan program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) khusus kelompok wanita pra-sejahtera. 3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) 500.000.000.000,00 Pengembangan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika 4. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) 6.000.000.000.000,00 Meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penguatan modal pada PT Askrindo (UMKM dan KUR) dan PT Jamkrindo dalam rangka pemulihan pelaku usaha yang terkenda dampak Covid-19 sesuai dengan penugasan dari Pemerintah. 5. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 4.000.000.000.000,00 Digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana serta tambahan investasi dan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan, serta lebih memperhatikan untuk revitalisasi on farm dan off farm pabrik gula nasional 6. Perum Pembangunan Perumahan Nasional 650.000.000.000,00 Digunakan untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan. 7. PT Kereta Api Indonesia (Persero) 3.500.000.000.000,00 Digunakan untuk mendanai biaya operasional. Total 23.650.000.000.000,- - PENCAIRAN HUTANG PEMERINTAH PADA BUMN
- Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Pencairan Hutang Pemerintah pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020 dengan catatan:
- Merekomendasikan kepada Menteri BUMN RI untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN Penerima Pencairan Hutang Pemerintah untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- BUMN penerima Pencairan Hutang Pemerintah harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan Pencairan Hutang Pemerintah agar sesuai dengan rencana bisnis, dan penjadwalan yang diajukan kepada Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI.
- Dalam penggunaan Pencairan Hutang Pemerintah, Kementerian BUMN RI sebagai Pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 Juni 2020 dan 15 Juli 2020.
- Komisi VI DPR RI menyetujui besaran Pencairan Hutang Pemerintah, pada BUMN Tahun Anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
No
BUMN
Nilai (RP)
Peruntukan
1. PT Hutama Karya (Persero) 1.882.437.154.067,00 Kekurangan pembayaran Pemerintah terhadap pembelian lahan proyek jalan tol tahun 2016-2020 2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 59.911.756.692,00 Kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dari tahun 2018-2020 3. PT Waskita Karya (Persero) Tbk 8.942.312.000.000,00 Kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol 4. PT Jasa Marga (Persero) Tbk 5.025.315.656.121,00 Kekurangan pembayaran Pemerintah terkait pembelian lahan tahun 2016-2020 5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) 257.884.464.629,00 Kekurangan pembayaran Pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik dan off farm pabrik gula nasional 6. PT Pupuk Indonesia (Persero) 5.757.945.000.000,00 Penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan Pemerintah RI 7. Perum Bulog 566.364.976.056,00 Pembayaran hutang PSO dari Pemerintah 8. PT Pertamina (Persero) 45.000.000.000.000,00 Kompensasi selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium Tahun 2017 dan sebagian Tahun 2018, belum termasuk cost of fund. 9. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 48.460.000.000.000, Kompensasi tarif tahun 2018 dan 2019 untuk menutup membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah Total 115.952.171.007.565
- DANA PINJAMAN PEMERINTAH
- Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Dana Pinjaman Pemerintah pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020 dengan catatan:
- Merekomendasikan kepada Menteri BUMN RI untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN Penerima Dana Pinjaman Pemerintah untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- BUMN penerima Dana Pinjaman Pemerintah harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan Dana Pinjaman Pemerintah agar sesuai dengan rencana bisnis, dan penjadwalan yang diajukan kepada Komisi VI DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI.
- Dalam penggunaan Dana Pinjaman Pemerintah, Kementerian BUMN RI sebagai Pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 Juni 2020 dan 15 Juli 2020.
- Dana Pinjaman Pemerintah kepada BUMN penerima diberikan dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) dalam jangka waktu 3 tahun.
- Komisi VI DPR RI menyetujui besaran Dana Pinjaman Pemerintah, pada BUMN Tahun Anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
No
BUMN
Nilai (RP)
Peruntukan
1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 3.000.000.000.000,00 Digunakan untuk memberikan relaksasi di industri hilir dan industri pengguna 2. PT Garuda Indonesia 8.500.000.000.000,00 Mendukung kinerja perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 (penurunan penumpang sebesar 95%). Total 11.500.000.000.000,00
D. CATATAN TAMBAHAN.
Terkait hutang Pemerintah kepada PT Kimia Farma (Persero), rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN meminta agar dapat diselesaikan langsung oleh Pemerintah kepada Perseroan.