Indovoices.com –Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah kepemimpinan Erick Thohir diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai amanat kontitusi. Apalagi BUMN juga merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang bersinggungan dengan masyarakat.
Pemerhati BUMN dan Dosen Universitas Hasanuddin Makassar, Muhammad Aswan, mengatakan, pihaknya optimistis Erick Thohir dapat menjalankan amanat konstitusi tersebut sehingga membawa BUMN mewujudkan kesejahteraan masyarakat atau The good of mankind.
“Saat ini kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir dengan background enterpreneur, sehingga sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara, dengan demikian akan semakin membuka jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan the good of mankind,” ujarnya dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, dalam berbagai literatur, BUMN memiliki karakteristik sebagai badan usaha berdimensi enterprise dan berdimensi publik. Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).
BUMN, sebagai pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (antitrust law).
Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 51 UU a quo yang memberi peluang kepada BUMN untuk melakukan monopoli, namun bukan berarti BUMN dibolehkan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU a quo membedakan istilah monopoli dan praktek monopoli).
Untuk itu, ia mengatakan, tujuan antitrust law adalah untuk mewujudkan efficiency dan economic welfare. Hal tersebut tentu penting untuk menjadi concern BUMN agar tidak menjadi penyebab terdistorsinya pasar yang akan berimplikasi pada perekonomian nasional secara makro.
Isu-isu dalam antitrust law yang harus menjadi perhatian BUMN adalah perilaku kartel (perjanjian oligopoli, price fixing, predatory pricing, market division, boycott, penguasaan pasar, dan bid rigging), jabatan rangkap, merger, akuisisi, dan konsolidasi.
“Kita berharap dan seyogianya mendukung Erick Thohir dalam memimpin Kementerian BUMN agar dapat membawa perusahaan-perusahaan negara efisien dalam kegiatan usahanya sehingga akan terwujud economic welfare sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 1999,” paparnya.(msn)