Indovoices.com –BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization/EUA bagi Avifavir. Avifavir merupakan obat bagi pasien COVID-19 pertama yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Rusia dan sudah didistribusikan ke lebih dari 17 negara.
“Saat ini bisa saya sampaikan ke masyarakat Indonesia bahwa BPOM Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2021 telah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization-EUA) untuk obat COVID-19 Avifavir,” kata Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) John dalam keterangannya.
PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) merupakan salah satu perusahaan farmasi di Indonesia yang berdiri sejak 1988.
John menjelaskan, obat Avifavir hanya diperuntukkan bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang berusia. Selain itu, pasien minimal berusia 18 tahun atau lebih.
“BPOM memberikan EUA untuk Avifavir pada kondisi wabah pandemi untuk pengobatan pasien COVID-19 ringan hingga sedang pada pasien dewasa (18 tahun atau libel) sesuai dengan hasil evaluasi terhadap data khasiat, serta keamanan dan mutu,” jelas John.
Berdasarkan data dari PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit), Avifavir merupakan jenis obat berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan oleh ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia.
“Obat ini hasil kerja sama Chemrar Group dengan RDIF, serta merupakan obat berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk melawan virus COVID-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19,” ucap Jhon.
Lebih lanjut, Jhon menyampaikan ras terima kasih kepada BPOM atas dukungannya dalam memberikan EUA terhadap Avifavir.
“Semoga obat ini bisa segera datang dan membantu Pemerintah Indonesia dalam memerangi pandemi COVID-19,” kata John.
Sementara berdasarkan surat lampiran izin penggunan darurat Avifavir dari BPOM dengan nomor T-RG.01.03.32.323.03.21.01251/NE, disebutkan PT Pratapa Nirmala bertanggung jawab terhadap mutu obat Avifavir Tablet Salut Selaput yang didistribusikan dan digunakan.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada 17 Maret 2021.