Indovoices.com –Setelah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin CoronaVac bagi Lansia di atas 60 tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusun fact sheet atau informasi bagi Tenaga Kesehatan.
Fact Sheet tersebut digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan skrining sebelum pelaksanaan vaksinasi pada Lansia di atas 60 tahun.
“Mengingat populasi Lansia merupakan populasi berisiko tinggi maka pemberian vaksin harus dilakukan secara hati-hati”, kata Juru Bicara BPOM, Rizka Andalusia dalam konferensi pers yang disiarkan yYoutube Sekretariat Presiden.
Rizka menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun didasarkan pada hasil uji klinik fase 1 dan 2 di China dan fase 3 di Brazil yang melibatkan subjek lansia dengan usia diatas 60 tahun.
“Uji klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia sebanyak seitar 400 orang, menunjukkan bahwa vaksin Coronavac yang diberikan dengan 2 dosis vaksin dengan jarak 28 hari menunjukkan hasil imunogenisitas yang baik yaitu dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96%” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hasil uji Klinik fase 3 yang berlangsung di Brazil dengan melibatkan subjek lansia sebanyak 600 orang, terbukti aman.
Untuk diketahui, dalam penerbitan izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi lansia, pemberian persetujuan penggunaan darurat (EUA) dapat dilakukan oleh Badan POM dengan mengevaluasi hasil uji klinik dari negara lain untuk mendapat data keamanan dan khasiat vaksin, dan data mutu produk dari laporan produksi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac bagi Lansia di atas 60 tahun. kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa meski izin darurat telah diterbitkan namun proses pemeriksaan atau skrining bagi Lansia yang akan memperoleh vaksin dilakukan dengan ketat.
“Proses skrining menjadi sangat kritikal, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi,” kata Penny dalam konferensi pers virtual.
Hal tersebut dilakukan mengingat Lansia cenderung memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Oleh karenanya pemberian vaksin harus dilakukan ekstra hari-hati.
“Badan POM telah mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan atau yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan skrining sebelum pelaksanaan vaksinasi,” katanya.(msn)