Indovoices.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merespons banyaknya produk-produk obat herbal yang mengklaim mampu menyembuhkan Covid-19.
Kepala Badan POM Penny K Lukito dikonfirmasi melalui Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan BPOM, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan klaim bahwa ada obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk Covid-19.
“Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19,” kata Penny .
Dia menjelaskan nomor izin edar (NIE) yang diberikan BPOM berarti produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Kendati demikian, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.
“Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” tuturnya.
“Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk,” imbuh Penny.
Oleh karena itu, Penny mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap klaim khasiat obat herbal, khususnya terkait penyembuhan Covid-19.
Ia meminta masyarakat selalu melakukan pengecekan nomor izin edar serta informasi yang tertera pada kemasan produk obat herbal.
Selain itu, dia menyarankan agar masyarakat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum mengonsumsi obat herbal.
“Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19,” kata Penny.
Satgas percaya diri membagikannya ke sejumlah rumah sakit setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19.
Padahal, saat itu Herbavid19 belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
Dasco yang mengaku sempat positif Covid-19 pada Maret 2020, menyatakan sembuh dari penyakit tersebut setelah melakukan isolasi mandiri dan rutin meminum Herbavid19.
Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19, Habiburokhman, menyatakan bahwa Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.
“Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia,” jelas Habiburokhman, Selasa (28/4/2020).
Deputi Logistik Satgas Lawan Covid-19 Nabil Haroen menyebutkan, Herbavid19 diproduksi pelaku pengobatan tradisional China atau Traditional Chinese Medicine (TCM).
Ia pun menegaskan Herbavid aman dikonsumsi.
“Produk ini aman dan diracik oleh TCM di Indonesia,” kata Nabil.
Nabil menjelaskan Herbavid19 dikonsumsi dua kali sehari. Satu kantung Herbavid19 untuk sekali minum.
“Dua kali sehari, pagi dan sore,” terangnya.
Herbavid19 baru mendapatkan nomor izin edar pada 30 April 2020. Dicek melalui situs resmi BPOM, produk Herbavid19 teregistrasi dengan nomor TR203643421.
Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.
“Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi,” ucap Melki. (msn)