Indovoices.com – Humas BKN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya Pemerintah melakukan penilaian kembali (revaluasi) barang milik negara (BMN) yang dilakukan dalam dua tahun terakhir. “Penilaian kembali BMN penting dilakukan untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN sendiri nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendatang” ujar Bahrullah Akbar selaku Wakil Ketua BPK ketika memberikan laporan hasil penilaian kembali BMN pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di auditorium BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan penilaian dan penyajian barang milik negara berupa aset tetap menjadi perhatian utama dari Pemerintah. Di mana aset dalam bentuk tanah, gedung, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan merupakan aset signifikan.
Sri juga menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil revaluasi yang dilakukan Pemerintah sendiri pada tahun 2017-2018 yaitu ada 945 ribu nomer urut pendaftaran. Di mana BMN yang sebelumnya bernilai Rp1.538,18 Triliun mengalami kenaikan dari dekade yang sebelumnya menjadi Rp5.728,49 Triliun. Jadi total kenaikan dari data hasil revaluasi berjumlah Rp 4.190,31 Triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyatakan, penyerahan barang milik negara kembali untuk tahun 2017-2018 ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden, seperti tindak lanjut hasil rapat anggota DPR dan Kemenkeu yang meminta melakukan revaluasi BMN untuk aset negara. Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 yang menjelaskan tentang penilaian kembali barang milik Negara atau daerah (BMN/D).
Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan semua Kementerian atau Lembaga Pemerintah. [bkn]