Indovoices.com-Larangan pengucapan Natal, Imlek, Valentine dan Halloween pada roti di gerai Tous Les Jours (TLJ) Pacific Place Jakarta yang diklaim merupakan syarat mengurus Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), viral di media sosial. Akibat viralnya larangan tersebut, maka muncul pro-kontra di masyarakat.
Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan klarifikasi akan hal kepada Manajemen TLJ. Kesempatan klarifikasi sekaligus digunakan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan bahwa untuk mengurus Sertifikat Halal hendaknya mengikuti UU JPH dan aturan pendukung lainnya. “Berdasarkan regulasi yaitu UU JPH, tidak ada pemenuhan persyaratan seperti itu. Berdasarkan UU JPH, pemohon Sertifikat Halal hanya melengkapi dokumen berupa data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, bahan yang digunakan dan proses pengolahan Produk,” kata Sukoso di hadapan Top Manajemen TLJ.
Hadir dari TLJ, Ko Hyun Deuk (Presiden Direktur), Agus Sutijono ( Direktur), Onasis Wahju (Direktur Pengembangan Usaha) dan Lupita Megawati (HR Manager).
Selain menjelaskan hal-hal penting dalam UU JPH – termasuk kewenangan BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal – Sukoso juga menjelaskan tentang kebijakan pentahapan untuk produk makanan dan minuman selama lima tahun yang dimulai dari 17 Oktober 2014 sampai 17 Oktober 2024. Makanan dan minuman memang menjadi prioritas karena itu adalah kebutuhan utama masyarakat. Untuk kosmetik dan obat- obatan, ditambah dua tahun lagi, sehingga batas akhirnya pada 17 Oktober 2026. Pada masa lima tahun ini tidak ada penindakan terhadap pelaku usaha yang produknya belum mempunyai Sertifikat Halal.
“Jadi pada lima tahun ini kami fokus pada pembinaan dan penyiapan regulasi di bawah Peraturan Menteri Agama. Maka saya tegaskan lagi bahwa tidak ada penindakan hukum terhadap Pelaku Usaha yang produknya belum bersertifikat halal, karena ini adalah masa pembinaan agar nantinya produk seluruh Pelaku Usaha bisa bersertifikat halal, sebelum batas akhirnya yaitu 17 Oktober 2024,” tegas Sukoso.
Manajemen TLJ mengapresiasi klarifikasi dan penjelasan BPJPH yang komprehensif terkait UU Jaminan Produk Halal. Baik Agus Sutijono dan Onasis Wahju, keduanya mengaku mendapatkan banyak hal baru dalam pertemuan tersebut yang menjadi petunjuk dalam menjalankan usaha di era wajib bersertifikat halal.(jpp)