Indovoices.com– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) melakukan peluncuran uji coba operasional call center guna memberikan pelayanan bagi masyarakat 24 jam khususnya dalam urusan kebencanaan.
Layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui nomor telepon 021-51010112 yang terdiri dari 12 line hunting dengan biaya yang dibebankan kepada penelepon.
Menurut Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, melalui pusat layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana, mendapatkan informasi layanan informasi ancaman bencana, komunikasi tim lapangan hingga dukungan bantuan terkait kedaruratan bencana di tiap-tiap wilayah.
“Dengan adanya layanan tersebut, BNPB sekaligus ingin mewujudkan komitmen untuk lebih dekat masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan merata,” jelas Agus Wibowo.
Alur Layanan Call Center BNPB
Untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, Agus Wibowo menambahkan, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib menyebutkan nama beserta alamat lengkap yang menjadi lokasi unit pelaporan. Kemudian pelapor dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu sesuai apa yang menjadi keluhan/kebutuhan secara singkat padat dan jelas.
Laporan tersebut oleh petugas akan dicatat seluruh data mulai dari nama, alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah agar segera mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan.
Setelah itu penelepon akan mendapat pelayanan khusus oleh petugas yang telah diarahkan ke lokasi sesuai pelaporan. Setelah laporan ditangani, maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik.
Sebagai tambahan informasi, ke depannya nomor pusat pelayanan BNPB akan berubah menjadi 112 setelah mendapatkan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website atau sosial media resmi milik BNPB.(jpp)