Indovoices.com –Pengiriman rombongan 47 narapidana kasus narkoba asal Riau ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, akan diikuti dengan rombongan lainnya hingga lengkap 100 narapidana (Napi).
Koordinasi secara matang kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Kakanwil Kumham, Pak Ibnu (Chuldun). Rencananya ada beberapa orang (lagi) akan dikirimkan ke Nusakambangan (hingga) 100 orang,” ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy.
Sebelumnya, Dua pekan lalu, 47 Napi kasus narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau, dikirim ke Pulau Nusakambangan.
Mereka yang dibuang ke pulau penjara tersebut memiliki hukuman penjara puluhan hingga seumur hidup kurungan.
Pengiriman 100 Napi ke Nusakambangan ini merupakan tindak lanjut pertemuan BNN Provinsi Riau dengan Kanwil Kemenkum HAM guna membahas pengungkapan kasus napi berperan sebagai pengendali narkoba diluar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Para pengendali kita lakukan proses pidananya, penghuni lapas tersebut kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Brigjen Kennedy.
Mengenai 100 narapidana akan dibawa ke Nusakambangan, jelas Kennedy, hingga saat ini belum diketahui jadwal kapan akan dipindahkan.
“Gelombang pertama sebanyak 47 orang sudah dikirim ke Nusakambangan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Selain itu, menghindari terjadinya miskomunikasi antara petugas BNN dan Petugas Lapas, kini petugas BNN diberikan kartu khusus bebas masuk lapas untuk lakukan pengembangan kasus narkotika.
“Setelah ketemu pak kanwil kita diberikan kartu untuk anggota agar bisa masuk lapas, sehingga tidak ada lagi misskomunikasi di lapas,” tutupnya.(msn)