Indovoices.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika untuk kesembilan kalinya pada tahun ini, berupa sabu seberat 42,98 kg, ekstasi sebanyak 43.759 butir, dan tembakau gorilla seberat 8,88 gram.
Barang bukti tersebut disita dari enam kasus berbeda, yang di antaranya melibatkan jaringan sindikat narkoba internasional.
Kasus pertama adalah sabu 2 kg dan 234 butir ekstasi di Sumatera Utara. Pada 8-10 Agustus 2019, petugas BNN menangkap tiga tersangka, yaitu MH, RF, dan AZ di tiga TKP yang berbeda. Dari jaringan ini, petugas menyita sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 234 butir. Jaringan ini dikendalikan oleh Irwanto yang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kasus kedua adalah sabu 20,8 kg dan 31 ribu butir ekstasi Jaringan Adam. Pada 15 Agustus 2019, BNN mengamankan D saat membawa sabu seberat 20,8 kg dalam ban serep mobil double cabin di Pelabuhan ASDP Merak, Banten. Dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan istrinya yang berinisial Mir di jalan alternatif Tol Merak, Provinsi Banten.
Sehari kemudian, BNN melakukan pengembangan kasus dengan menangkap AK di Jambi dengan barang bukti ekstasi sebanyak 31.439 butir. Sementara itu, tersangka CO ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Klas III Cilegon, Muhamad Adam (MA). Pada tanggal 20 Agustus 2019, MA diamankan BNN untuk penyidikan lebih lanjut. Adam diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi pada 2016 lalu dengan vonis hukuman mati, namun dianulir menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ketiga adalah 16 kg sabu di Aceh. Pada 23 Agustus 2019, BNN mengamankan dua anggota jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Palembang, yaitu ES dan HS, di samping bengkel mobil di jalan Medan-Banda Aceh Gampong, Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat 16 kg. Dari pengembangan kasus ini, petugas mengamankan enam tersangka lainnya, yaitu S, M, R, Mur, dan PIT, di sejumlah tempat berbeda di daerah Aceh. Sedangkan tersangka FN (seorang napi) diamankan di Lapas kelas IIA Pekanbaru.
Kasus berikutnya adalah paket berisi tembakau gorilla. Pada 24 Agustus 2019, petugas Aviation Security (Avsec) PT Adhya Avia Prima di kawasan Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan dan hasilnya diketahui daun tersebut positif narkotika golongan I jenis tanaman/daun kering (tembakau gorilla) seberat 9,88 gram. Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan oleh BNN. Namun, petugas belum berhasil mengamankan pelakunya.
Kasus kelima adalah 4,1 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Riau. Pada 10 Oktober 2019, BNN menangkap B, TA, dan MI karena kedapatan menyimpan sabu seberat 4,1 kg dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Barang bukti tersebut dikubur di samping kanan rumah B di daerah Rokan Hilir, Riau.
Terakhir adalah kasu 2 ribuan Butir ekstasi di sebuah kamar hotel. Pada 2 September 2019, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan D, M, dan NG di sebuah kamar hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti ekstasi bentuk minion sebanyak 2.274 butir yang disimpan di lemari televisi.
Dengan dimusnahkannya keseluruhan barang bukti narkoba dari enam kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 300 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (jpp)