Indovoices.com-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa jika ada investor yang ingin berinvestasi, BKPM akan membantu perizinannya. Hal ini merupakan target yang diberikan Presiden Jokowi untuk peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50.
“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,” ungkap Kepala BKPM dalam Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta.
Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.
“Perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita clear-kan. Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,” jelas Bahlil. (jpp)