Indovoices.com – Humas BKN, Menindaklanjuti adanya PNS yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT 610 PK-LQP dari sembilan Kementerian/Lembaga, BKN segera akan menetapkan status kepegawaian para korban PNS dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad, Selasa (06/11/2018) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta yang juga tercatat sebagai salah satu instansi PNS korban pesawat tersebut.
Menurut Harun Arsyad, terdapat 4 (empat) kriteria untuk dapat menetapkan pertimbangan tewas bagi seorang PNS. Keempat kriteria tersebut, imbuh Harun Arsyad meliputi:
Pertama, PNS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:
a) Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b) Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
Kedua, Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Ketiga, Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.
Keempat, dalam hal Pegawai ASN Tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.
Harun Arsyad menyampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Namun menurut Harun Arsyad, sebelum penetapan status tewas kepada PNS akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. “Instansi terkait kami harapkan segera menyampaikan bukti/lampiran dan menerbitkan surat penetapan tewas. Selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi PNS,” ujar Harun Arsyad.
Sebagai gerak cepat dan wujud kepedulian terhadap PNS korban kecelakaan Lion Air JT 610 PK-LQP, BKN telah melakukan pertemuan dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian mereka. Tercatat sejumlah korban kecelakaan Lion JT 106 PK-LQP berstatus PNS di lingkungan instansi pemerintah. Mereka terdata masih aktif sebagai PNS yang bekerja pada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK. [bkn]