Indovoices.com –Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila nantinya bioskop kembali dibuka.
“Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya,” kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid,” lanjut dia.
Selain itu, kapasitas penonoton dibatasi maksimal 50 persen.
Seluruh penonton juga diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar.
Selanjutnya, wiku mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring. Pengelola bioskop juga harus menutup area permainan.
Pengelola juga diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.
Kemudian, fasilitas cuci tangan harus ada di toilet dan di pintu masuk. Pengelola juga harus menyediakan alat pelindung diri bagi petugasnya. Mereka harus mengenakan masker dan pelindung wajah.
“Disiplin harus ditegakkan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring dan apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup seperti apa yang (seharusnya) dilakukan oleh pimpinan daerah,” papar Wiku.
“Kembali lagi keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses tadi yang sudah kami sampaikan,” lanjut dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bioskop akan kembali dibuka setelah ditutup sejak bulan April 2020 lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal ini dipaparkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal Youtube BNPB.
“Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat. Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar,” ucap Anies.(msn)